Menurut Wagner dan Suteki (2019), perbedaan mutu dokumen AMDAL disebabkan oleh kualitas penyusun dan penilai AMDAL. Kolhoff et al (2013) melaporkan bahwa perbedaan mutu dokumen AMDAL disebabkan oleh perubahan kebijakan AMDAL. Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan kebijakan mengenai AMDAL. Kebijakan yang pertama

KA – ANDAL atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah dokumen yang isinya mengenai apa saja ruang lingkupnya serta seberapa dalam studi atau kajian ANDAL yang akan diterapkan. Terkait ruang lingkupnya maka akan dilihat dampak – dampak penting apa saja yang akan dikaji secara mendalam, serta batas – batas kajian AMDAL

Berikut beberapa perbedaan AMDAL dan ANDAL yang harus diketahui: Pengertian AMDAL dan Tujuannya AMDAL digunakan untuk menganalisis dampak lingkungan akibat pembangunan. (sumber: Arthur Ogleznev: pexels.com) Menurut PP No. 22 Tahun 2021, AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup.
Acuan (Pra-AMDAL) dan saat penilaian ANDAL, RKL dan RPL oleh Komisi AMDAL. Di dalam penyelenggaraan KLHS tidak hanya elemen partisipasi masyarakat yang disentuh tetapi juga persoalan transparansi dan akuntabilitas. Sebab yang dituju KLHS pada hakekatnya adalah lahirnya kebijakan, rencana dan program yang -proses yang partisipatif, melalui proses
AMDAL juga memuat Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Hal–hal yang dikaji dalam proses AMDAL adalah aspek fisik kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan. Dalam suatu AMDAL, terdapat lima dokumen yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak . 128 474 88 90 161 186 63 474

apa perbedaan amdal dan andal