Pengelolaan keuangan desa di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 diatur mulai dari pasal . tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
A. Tugas Pokok. Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan.
Catatan: Kasi dan Kaur selaku PKA PPKD yang dimaksud adalah semua Kasi dan Kaur di Desa, kecuali Kaur Keuangan. Lihat juga : Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum; Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan; Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan; Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan; Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan; Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kenapa saya mengatakan bahwa tugas Kaur Pembangunan yang terdahulu, sekarang menjadi salah satu tugas dari Kasi Kesra Desa. Sebenarnya semua jawaban itu sudah ada di Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b.
Sedangkan tugas Bendahara Desa jauh lebih spesifik sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada peraturan itu disebutkan, bendahara adaah salahsatu unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
. 154 10 86 163 492 177 95 197
tugas kaur keuangan di desa